Pati, Mitrapost.com – Satpolairud Polresta Pati berhasil meringkus tiga pencuri yang beraksi di kapal KM Citra Cemerlang GT 199 di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Pelaku diantaranya berinisial RPSP (27), MA (34), dan J (46). Mereka beraksi saat kapal sedang tambat labuh di Dermaga Alur Sungai Silugonggo tepatnya di Desa Bumirejo, Juwana.
Kapolresta Pati melalui Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, S.H., M.M mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan sejumlah barang kapal hilang pada Selasa (9/6/2026). Korban dalam kasus ini AM (47), warga Kecamatan Juwana.
Kejadian bermula saat AM melakukan pengecekan kapal yang sedang dalam perbaikan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
AM mendapati sejumlah peralatan dalam kapal itu berserakan. Bahkan ada tumpahan solar di area dek kapal. Ia mencurigai ada pencurian di kapal tersebut. Pada sore harinya, ia mendapati seseorang membawa aki dan kardus oli mesin dengan tulisan nama kapal tersebut di kawasan TPI Unit I Juwana.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara bersama Tim INAFIS, memeriksa para saksi, dan mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Hendrik.
Tiga tersangka yang diamankan diantaranya merupakan warga Tulungagung satu yaitu RPSP (27). Sedangkan dua tersangka lainnya adalah warga Juwana.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit aki GS Premium tipe 190 H52R (N200), tiga kardus oli mesin Pertamina Meditran S SAE 40 berisi enam jerigen oli, serta sekitar 3.000 liter solar.
Akibat aksi pencurian ini, total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp54.750.000.
“Modus para tersangka adalah mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal saat tambat labuh. Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu aktivitas usaha perikanan,” ujarnya.
Para tersangka pun dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara pihak yang terbukti menyimpan, membeli, atau mengambil keuntungan dari barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com


