Mitrapost.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan terkait dengan adanya penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, merupakan milik TNI AD.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara guna mendukung kepentingan organisasi serta kesejahteraan prajurit aktif.
Dalam hal ini, penertiban yang dilakukan disebut telah melalui pelaksanaan proses sosialisasi, komunikasi, hingga pemberian surat peringatan kepada para penghuni.
“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara,” jelas Donny.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya dalam keterangan, dikutip dari IDN Times, Kamis (11/06/2026).
Perlu diketahui, objek yang dilakukan penertiban merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.
“Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





