Mitrapost.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI), melakukan penggagalan terhadap upaya penyelundupan mineral mentah strategis, Logam Tanah Jarang (LTJ) di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Dalam hal ini, muatan yang bernilai triliunan rupiah tersebut diangkut menggunakan sebuah Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 yang setelah diperiksa, ternyata mengandung LTJ serta unsur radioaktif berbahaya lainnya.
Melansir dari CNN Indonesia, Dinas Penerangan TNI AL dalam siaran pers-nya yang diterima pada Rabu (10/06/2026), menyebut bahwa aksi penggagalan tersebut dilakukan pada pertengahan Mei 2026 lalu.
“Aksi penggagalan ini bermula pada 16 Mei 2026 lalu ketika sedang berpatroli, KRI Kujang-642 di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I mendeteksi pergerakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 di wilayah perbatasan perairan strategis Batam,” berikut pernyataan TNI AL.
Setelah dilakukan penghentian untuk proses pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan muatan termasuk dengan barang yang diduga dilarang untuk diekspor namun dikemas dalam puluhan kontainer secara melawan hukum.
Kemudian, jenis barang yang termasuk dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta daftar barang yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026.
Terkait hal tersebut, detail kandungan barang beserta status pidana ditentukan oleh hasil laboratorium, dokumen pabean, dan penyidikan yang dilakukan TNI AL bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, kapal penarik (tugboat) juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan telah diubah oleh UU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. (*)

Redaksi Mitrapost.com





