Pati, Mitrapost.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri.
Dalam hal ini, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Selanjutnya, MI secara resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polresta (Mapolresta) Pati, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (13/06/2026) malam di Dukuh Krasak RT 04 RW 04 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, itu menyasar sebuah rumah milik M (61), yang merupakan ayah kandung dari tersangka.
Kepala Polresta (Kapolresta) Pati melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukolilo, AKP Sahlan, S.H., M.M., menjelaskan berdasar pada hasil dari penyidikan, bahwa tersangka diduga melakukan pembakaran di bagian dapur rumah korban menggunakan korek api hingga menyambar anyaman bambu dan material lainnya.
Akibat dari kejadian pembakaran dapur yang diduga dilakukan secara sengaja oleh tersangka tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai hingga Rp100 juta.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sahlan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan keluarga, di mana sebelum kejadian, tersangka meminta uang kepada ayahnya sebesar Rp5.500.000 dengan alasan akan digunakan untuk acara tukar cincin.
Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh korban sehingga diduga memicu emosi tersangka yang kemudian berujung pada aksi pembakaran.
“Sebelum dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Pati, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Pati. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam menangani perkara tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Hingga kini, penyidik terus melakukan pemenuhan kelengkapan terhadap berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






