Terungkap Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Motor Listrik Program MBG

Mitrapost.com – Terungkap modus dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan proyek motor listrik tahun 2025 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program MBG. Hal ini turut melibatkan tersangka Andri Mulyono (AM) dari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut bahwa pihak AM bertemu dengan tersangka Lodewyk Pusung yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Perusahaan AM yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik menawarkan untuk bekerja sama.

“Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip CNN Indonesia.

Sejak Februari 2025, pihak AM disebut terus berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN terkait proyek tersebut. Padahal, pengadaan motor listrik tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan.

Syarief mengatakan, PT YAT sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor proyek karena belum memiliki dealer/bengkel aktif. AM kemudian mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) untuk melancarkan aksinya memperoleh proyek pengadaan sepeda motor listrik itu.

“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” terangnya.

Tak hanya mengintervensi proses tender, pihak AM juga melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit sepeda motor listrik. Hal ini dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN.

Diketahui, anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN sebesar Rp 1,1 triliun. Meski demikian, pihaknya belum merinci harga motor listrik per unit, serta berapa nilai mark up yang dilakukan oleh tersangka.

“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

Lewat proyek tersebut, AM menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Perakitan motor listrik dilakukan, meski tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati