Mitrapost.com – Ada satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka baru tersebut yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (18/6/2026) malam. Dengan ini, total 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari 3 eks pejabat tinggi BGN dan 3 orang swasta.
Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga berperan mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya, ia akan menyetor uang yang didapat dari mitra-mitra yayasan SPPG tersebut kepada tersangka Dadan Hindayana.
“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis malam, dikutip CNN Indonesia.
Ia menyatakan bahwa pemberian uang kepada Dadan dilakukan secara berkala sejak 2025. Terkait besarannya, pihaknya masih melakukan perhitungan dan mendalami titik-titik SPPG mana saja yang dijualbelikan.
“Untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali,” kata Syarief.
“Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” sambungnya.
Syarif menyebutkan bahwa SPPG yang diperjualbelikan jumlahnya ada beberapa. Sementara, untuk harga titik yang dijualbelikan itu bisa menembus puluhan sampai ratusan juta rupiah.
“Jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta,” kata dia.
Saat ini, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung bersama para tersangka lainnya. Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. (*)

Redaksi Mitrapost.com






