Pati, Mitrapost.com – Pengisian terhadap kekosongan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga kini belum juga dilakukan.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suharmanto, pun angkat bicara terkait hal tersebut. Pihaknya menyebut, pengisian perangkat desa belum dimulai lantaran dia masih menunggu selesainya Peraturan Daerah (Perda).
Pihaknya menegaskan, landasan hukum menjadi kunci pelaksanaan yang baik. Perda itu nantinya tidak hanya memuat satu poin saja mengenai pengisian perangkat desa, tetapi juga terdiri dari kebijakan pengisian jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).
Menurut Suharmanto, Perda itu ditargetkan rampung di akhir tahun 2026 ini. Setelah itu, pihaknya meminta untuk segera disusul dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).
“Yang jelas ini kami dari Komisi A sudah wanti-wanti untuk pembuatan Perda tentang pemilihan kepala desa, tentang pengisian perangkat dan tentang pengisian BPD ini kalau bisa akhir tahun 2026 ini harus selesai Perdanya dan nanti disusul Perbup,” ujar Suharmanto kepada Mitrapost.com.
Berdasarkan catatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, tercatat per akhir Januari 2026 ada 615 formasi perangkat desa yang mengalami kekosongan. Terlebih, awal tahun 2027 mendatang, banyak kepala desa yang sudah habis masa jabatannya.
Maka dari itu, dia mendesak supaya Pilkades dapat dilaksanakan bulan Februari atau Maret.
“Tahun 2027 bulan Maret yang gelombang pertama sudah banyak masa jabatan kepala desa sudah habis. Kalau bisa bulan Februari atau Maret kita melaksanakan Pilkades,” tandasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com



