Warga Karangsari Layangkan Surat Audiensi Kedua Kali, DPRD Pati Beri Tanggapan

Pati, Mitrapost.com – Sejumlah warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Senin (22/06/2026) siang.

Mereka melayangkan surat audiensi kedua kalinya untuk meminta penyelesaian sengketa lahan seluas ratusan hektar di Desa Karangsari.

Sejumlah warga Desa Karangsari itu meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk memfasilitasi audiensi dengan menghadirkan pihak terkait.

“Tujuan ke sini adalah minta untuk audiensi tentang kasus Karangsari yaitu tanah yang ada di Karangsari yang sekarang jadi sengketa yang jadi permasalahan. Kemudian kami ke sini sudah kirim surat dan hari ini sudah kirim surat yang kedua,” ujar Perwakilan Gerakan Petani Karangsari, Khoirul Abidin.

Ia menambahkan, Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah ratusan hektar itu sudah habis per tanggal 31 Desember 2025 lalu. Seharusnya, kata dia, lahan itu bisa dikembalikan lagi kepada warga Desa Karangsari.

“Permasalahan yang ada di Karangsari yaitu tanah seluas 175 hektar yang saat ini karena HGU nya sudah habis per 31 Desember 2025,” jelasnya.

“Tapi nyatanya dengan HGU habis masyarakat Karangsari tidak bisa untuk memanfaatkan atau menggarap karena ternyata tanah tersebut sudah banyak yang dijual-belikan oleh pihak oknum yang pernah mengelola HGU tersebut,” dia melanjutkan.

Oleh karena itu, Abidin menuntut ratusan hektar tanah itu bisa dikembalikan kepada warga. Menurutnya, tanah HGU itu tidak bisa diperjualbelikan.

“Tanah eks HGU tidak bisa diperjualbelikan. Jadi nanti kami minta kejelasannya makanya kami mengadu ke DPRD dan nanti kami akan minta kejelasannya kemudian bagaimana seperti apa ada lembaga-lembaga terkait,” paparnya.

Abidin menjelaskan bahwa pihaknya memberikan rentang waktu sampai tanggal 30 Juni 2026 untuk DPRD menanggapi surat audiensi tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengaku telah mengagendakan pertemuan dengan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak. Rencananya, audiensi bakal digelar tanggal 29 Juni mendatang.

“Sudah saya agendakan cuman ditunggu saja tanggalnya, tanggal 29 Juni 2026,” jelas Ali.

Dalam waktu dekat ini, ujar dia, pihaknya melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada komisi yang membidangi. Selain itu, pihaknya juga mencermati pihak-pihak yang bakal dipanggil.

“Kami koordinasikan dengan komisi yang membidangi dan pihak-pihak yang nantinya kami undang, harus kita sinkronkan,” pungkasnya. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati