Mitrapost.com – Pelaku penyekapan dan penyiksaan seorang wanita di Cileunyi, Kabupaten Bandung, akhirnya diringkus polisi. Pria bernama Taufik Hidayat atau TH tersebut ditangkap usai menenggak minuman keras (miras).
Penangkapan dilakukan oleh penyidik setelah menemukan informasi mengenai aktivitas transaksi daring yang dilakukan pelaku. Taufik diamankan di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).
“Sebagaimana ketentuan, tersangka kami bawa masuk ke kantor PPA. Tahapan yang sesuai ketentuan kami lakukan, yaitu pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, dikutip Detik.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk urine, Taufik dinyatakan dalam kondisi sehat dan negatif narkoba. Tahapan selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan awal, serta menghadirkan ahli kesehatan jiwa.
“Kami kemudian melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif. Tersangka mengakui telah meminum Intisari, yaitu minuman keras,” ujarnya.
“Kesimpulannya, tersangka dalam kondisi sehat dan siap ditahan untuk pemeriksaan awal,” lanjut dia.
Selama pemeriksaan, Taufik ditahan di sel khusus yang dijaga ketat oleh petugas. Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan sadis yang menyebabkan korban luka berat.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” ia mengonfirmasi.
Taufik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan. Penjelasan lengkap akan dipaparkan dalam konferensi lanjutan oleh Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita disebut mengalami luka berat hingga berkurang kemampuan untuk melihat, bicara, dan berjalan, setelah mengalami penyekapan dan penyiksaan selama 3 tahun oleh kekasihnya.
Kasus tersebut terungkap setelah pelapor menerima pesan dari orang tak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Setelah saksi mendatangi rumah sakit yang dimaksud, ia mendapati korban terluka parah.
“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (16/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp52.000.000,” ucapnya lagi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






