Mitrapost.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melakukan pengungkapan terhadap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor (ballpress) ilegal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) dan Kalimantan Barat.
Dalam hal ini, penindakan terkait pengungkapan yang pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, terhadap 43 peti kemas yang diduga melakukan pengangkutan pakaian bekas impor.
Sementara itu, penindakan yang kedua dilakukan di dua lokasi pergudangan di Provinsi Kalimantan Barat, lantaran diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan ballpress dalam jumlah yang besar.
Melansir dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa asal barang tersebut bisa dari sejumlah negara di luar negeri yang secara ilegal masuk melalui perbatasan Indonesia.
“Barang bekas ini yang pasti bahwa jalur masuknya adalah dari Kalimantan. Kalau dilihat dari jalur masuknya Kalimantan tentu dikumpulkan di perbatasan secara bertahap dimasukkan ke wilayah Indonesia,” jelas Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pintu masuk di perbatasan yang pasti negara tetangga kita adalah sebagai pintu masuknya. Asal barang ini bisa dari mana saja, apakah itu dari Korea atau dari Cina dan lain sebagainya,” lanjutnya, dikutip Kamis (25/06/2026).
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, justru menjelaskan terkait dengan kualitas baju bekas yang dinilai kurang bagus, kemungkinan menandakan barang yang bisa saja berasal dari negara berkembang.
“Kalau Anda lihat barangnya ini kan jelek enggak sebagus yang dulu yang kita lihat kan ini mungkin sumbernya dari negara yang ga jauh dari kita negara terkembang atau negara yang tidak terlalu maju,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






