Mitrapost.com – Penerapan kebijakan plain packaging (kemasan polos) pada produk rokok yang tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), dinilai mampu memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tembakau.
Menurut Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia (RI) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pemerintah perlu berhati-hati dalam melakukan penerapan kebijakan plain packaging pada rokok agar tidak memberi dampak pada ratusan ribu pekerja.
Dalam hal ini, pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima perwakilan pekerja industri rokok di kantornya beberapa waktu lalu, dengan penyampaian perihal kekhawatiran pelaku industri terhadap rencana penerapan plain packaging.
Oleh sebab itu, Said menilai jika Pemerintah RI perlu melakukan perhitungan dampak ketenagakerjaan ketika pemberlakuan kebijakan cukai terhadap kelompok industri tembakau dilakukan tanpa masa transisi atau skema yang tepat.
Apalagi, pihaknya baru saja memperoleh informasi dari hasil pertemuan tersebut, bahwa sebuah industri rokok putih telah mempekerjakan ratusan ribu pekerja, utamanya yang berada di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Kalau cukainya diberlakukan sama dengan rokok legal tadi dengan tiba-tiba, wah ratusan ribu itu akan ter-PHK besar-besaran akan menimbulkan dampak sosial terutama di Jawa Timur,” ujar Said dalam konferensi pers daring, dilansir dari Tirto.
“Karena rokok polos kemasan polos atau rokok putih ini menyebar di seluruh Jawa Timur bahkan di Jawa Tengah juga banyak. Jumlahnya (karyawannya) mungkin hampir sama dengan rokok legal,” tambahnya, dikutip Selasa (30/06/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com





