Mitrapost.com – Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ALS menjadi tersangka kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Minyakita.
Tersangka diduga menjadi pemodal dalam aktivitas ilegal yang dijalankan lewat CV Anugerah Langkah Sejahtera (ALS).
Selain itu, tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini yaitu YA yang merupakan Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera.
Polisi sudah memeriksa 12 saksi dan penyidikan masih dilakukan hingga kini.
“Dua orang tersangka yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal,” papar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto dilansir dari Kompas.
Para tersangka diduga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polisi awalnya mendapatkan informasi adanya dugaan penimbunan Minyakita. Penggerebekan dilakukan di gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan aktivitas bongkar muat Minyakita yang hendak dikirim dari Bengkulu ke Lampung Tengah. Aktivitas tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2025.
“Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi Minyakita dalam jumlah besar,” ujar Gigih.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, dokumen pengeluaran barang, serta buku pencatatan distribusi dan penjualan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

Redaksi Mitrapost.com






