Mitrapost.com – Seorang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) masa 2019-2024, Nadiem Makarim, akhir-akhir ini jadi perbincangan publik lantaran diduga terjerat kasus dugaan aliran dana senilai Rp4,8 triliun.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait permintaan majelis hakim agar penyidik dapat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus yang menjerat mantan menteri era Presiden Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo itu.
“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas di pertimbangan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari Detik, Rabu (01/07/2026).
Pada sidang vonis Nadiem, Selasa (30/06/2026), majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan penolakan atas tuntutan jaksa yang meminta agar pihaknya dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp4,8 triliun.
“Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” jelas hakim pada pembacaan pertimbangan sidang.
Sementara itu, pengabulan tuntutan terkait uang senilai Rp4,8 triliun tersebut dinilai harus memperhatikan setidaknya lima alasan yang tepat, di antara salah satunya adalah jalur hukum yang dipilih oleh jaksa dinilai hakim tidak tepat.
“Berdasarkan seluruh alasan ini, permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo (tengah disidangkan), bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan saran kepada penyidik Kejagung untuk melakukan pengusutan terkait uang Rp4,8 triliun tersebut dengan kasus yang berbeda, di antaranya seperti menggunakan pasal TPPU.
“Oleh karenanya, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU (Undang-Undang) Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” katanya.
Terkait sidang tersebut, Nadiem divonis 10 tahun penjara karena dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Redaksi Mitrapost.com






