Mitrapost.com – Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Dudy Purwagandhi, memastikan bahwa tarif ojek online (ojol) tidak akan mengalami kenaikan.
Hal tersebut disampaikan seiring dengan adanya kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang melakukan penetapan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen, sebagai bagian dari bentuk keberpihakannya terhadap pengemudi.
“Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik,” ujar Dudy dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Tirto, Rabu (01/07/2026).
Pada pemaparannya, Dudy juga menegaskan terkait dengan pemerintah yang tidak memiliki rencana kenaikan tarif lantaran salah satu komponen pembentuk tarif seperti biaya asuransi, saat ini telah sepenuhnya menjadi bentuk tanggung jawab dari perusahaan aplikator.
Oleh dengan ditanggungnya biaya asuransi dari aplikator, maka komponen tersebut dipastikan tidak lagi relevan untuk dimasukkan ke dalam perhitungan tarif. Hal inilah yang membuat pemerintah tidak lagi memiliki alasan untuk melakukan penyesuaian tarif.
Dalam hal ini, pihaknya juga mengatakan bahwa kenaikan tarif justru memunculkan adanya potensi pengurangan daya beli masyarakat sehingga mampu menjadi penurunan terhadap jumlah pesanan yang akhirnya merugikan pengemudi meskipun potongan komisi telah diperkecil.
“Nah kalau ini tarif naik, ini nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemerintah Pusat secara resmi memastikan untuk terus menjaga tarif ojol agar tetap stabil demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, maupun pengguna jasa transportasi daring yang tetap terpelihara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






