Mitrapost.com – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby (SA), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap jual beli jabatan melalui penerimaan mobil Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain (ZKN) pada masa pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) wilayah setempat.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyebut bahwa SA juga diduga pernah melakukan penerimaan suap berupa mobil Pajero Sport di tengah masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada tahun 2021.
“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN. Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis (Kepala Dinas) juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dilansir dari Detik.
Perlu diketahui, SA sebelumnya menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing setelah Bupati pada masa itu, Andi Putra, berhasil ditangkap oleh KPK lantaran kasus korupsi. Setelahnya, SA terpilih lagi dan dilantik sebagai Bupati Kuansing pada tahun 2025.
Sementara pada saat itu, ZKN berhasil menduduki jabatannya sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kuansing melalui pembelian mobil Pajero Sport senilai Rp700 juta dengan cara kredit.
Pada pembelian mobil tersebut, ZKN dibantu oleh Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD), yang diduga juga berhasil mendapatkan sebanyak 13 proyek dari Dinas PUPR dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar di tahun 2022 lantaran membantu ZKN.
“ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, dikutip Kamis (02/07/2026).
“Mencicil dengan tenor waktu ini juga dimaksudkan oleh ZKN untuk mengunci agar jabatan ZKN selama periode bupati menjabat itu aman sehingga kredit di-setting selama 5 tahun tenornya,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



