Mitrapost.com – Pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini menunjuk Strava sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa pengenaan pajak bukan karena aktivitas olahraga yang dilakukan. Namun karena ada transaksi pembelian layanan digital berbayar yang dilakukan pengguna.
“Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Sehingga setiap pengguna yang berlangganan layanan Strava Premium atau fitur berbayar lainnya, akan dikenakan PPN 11 persen. Pajak tersebut dipungut oleh perusahaan dan akan disetorkan ke negara.
Sedangkan pengguna yang menggunakan fitur gratis Strava takkan dikenakan PPN.
“Jadi dampaknya hanya dirasakan oleh pengguna yang berlangganan atau membeli layanan premium,” paparnya.
Selain itu, ada perusahaan digital lainnya yang juga ditunjuk sebagai pemungut pajak digital diantaranya Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.
Hingga akhir Mei 2026, ada 271 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total penerimaan mencapai Rp40,55 triliun. (*)

Redaksi Mitrapost.com

