Mitrapost.com – Pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) .
Strava Kena Pajak
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





















