Mitrapost.com – Rumah pengacara di Ciracas, Jakarta Timur dilempari bom molotov. Aksi itu diduga terkait dengan kasus sengketa tanah yang tengah ditangani.
Teror bom molotov itu terjadi usai pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus tersebut.
“Setelah putusan inkracht itu, maka kita ahli waris ini berusaha untuk menguasai tanahnya, karena berdasarkan putusan yang sudah inkracht. Walaupun itu bukan putusan perdata, ini putusan pidana karena telah dilakukan persidangan di tempat,” ujar korban bernama Sulardi dilansir dari Kompas.
Usai putusan itu, ahli waris memang memutus akses menuju lahan. Sehingga tidak ada aktivitas keluar masuk.
“Nah, dari situ semua lokasi sudah kita tutup, tidak boleh aktivitas keluar masuk dalam area itu. Nah, di situlah adanya ancaman, teror, dan lain sebagainya. Di lokasi tanah itu dilempari ular-ular,” paparnya.
Setelah itu, aksi teror bom molotov terjadi di kediamannya pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Sekitar pukul 02.30, yaitu terjadi pelemparan bom molotov kemudian mengenai pintu ini. Di pintu, nggak masuk ke dalam (rumah),” paparnya.
Saat kejadian, ada warga yang berada di sekitar lokasi. Sehingga api bisa dipadamkan sebelum sempat membesar.
“Masih ada dua orang yang tetangga-tetangga ini main catur di seberang jalan, di seberang rumah ini, main catur dia berdua di situ. Nah, dari situ dia melihat persis ketika dia melempar itu, kemudian membangunkan saya, ternyata api sudah menyala,” ujarnya.
Usai melakukan aksi pelemparan, pelaku kemudian melarikan diri. Kasus lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
“Siap saat ini masih dilakukan penyelidikan ya,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



