Mitrapost.com – Anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya MAN (30), kini ditahan.
Kasus penganiayaan ini sebelumnya dilaporkan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Korban sendiri merupakan warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Aksi penganiayaan itu ternyata sudah dilakukan terduga pelaku sejak Desember 2023. Pemicunya diduga karena masalah perselisihan yang terjadi antara mereka.
Penahanan Aiptu N sendiri dilakukan untuk mendukung pemeriksaan kasus. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memastikan kasus ditangani secara terbuka dan objektif.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” paparnya.
“Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri. Sedangkan Bidpropam Polda Jateng tetap mengawal proses pemeriksaan disiplin dan etik terhadap anggota tersebut.
“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” paparnya.
Sebagai informasi, korban yang merupakan istri siri terduga pelaku disebut sempat disiram air keras hingga mengalami luka serius. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di bagian tangan, kaki, dan badan. (*)

Redaksi Mitrapost.com



