Produksi-Pengedaran Narkotika Jenis Vape Ganja Ilegal di Bali Terungkap, 3 WNA Berhasil Ditangkap

Mitrapost.com – Jaringan narkotika internasional yang melakukan proses produksi hingga pengedaran vape THC atau ganja secara ilegal di wilayah Provinsi Bali, secara resmi berhasil diungkap oleh kepolisian.

Dalam hal ini, pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) itu berawal dari penangkapan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial BSM di Terminal 2.

Berdasar pada hasil penyelidikan, kepolisian melakukan pengembangan perkara hingga menggeregek sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, yang ternyata dijadikan sebagai tempat pembuatan vape ganja, sekaligus menangkap dua WNA asal Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Tabanan.

Melansir dari CNN Indonesia, pemasaran produk dilakukan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol) dengan sistem tempel (mapping), yang transaksi pembayarannya dijalankan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.

Terkait hal itu, BSM terungkap melakukan produksi vape ganja tersebut dengan kapasitas 2.000 cartridge setiap bulannya sejak Agustus 2023. Sementara GNH menjadi bandar pemasok dan AEP sebagai kurir di wilayah Bali.

“(Kita) masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut,” ujar Kapolresta Bandara Internasional Soetta, Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Senin (06/07/2026).

Produksi narkotika jenis vape ganja ini diperkirakan memiliki potensi omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulannya, dengan kalkulasi total sejak tahun 2023 kurang lebih menghasilkan sebanyak Rp300 miliar.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka tersebut dikenai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran dan pembuktian dalam proses hukum.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati