Mitrapost.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil melakukan penyitaan terhadap sebanyak 390 ton tanah dengan muatan Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral (PMM) yang hendak diekspor secara ilegal.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa tanah sebanyak 390 ton tersebut dilakukan penyitaan setelah berhasil ditemukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Dermaga Batam.
“Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton,” ujar Syarief kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (09/07/2026).
Meski demikian, Syarief mengaku jika pihaknya masih tengah melakukan pendalaman terkait dengan berat bersih muatan LTJ yang terkandung di dalam tanah tersebut.
Sementara itu, pihaknya menjelaskan jika penyidik berhasil menemukan faktar baru terkait dengan PT PMM yang sebelumnya telah sebanyak dua kali melakukan ekspor LTJ secara ilegal, meski belum mengetahui seberapa banyak tanahnya dan apa tujuannya.
“Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos,” jelasnya.
Perlu diketahui, Kejagung RI sebelumnya berhasil melakukan penetapan terhadap tiga orang tersangka atas kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan PT PMM periode 2018-2019.
Dalam hal ini, tiga orang tersangka tersebut meliputi perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan (IS); Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK); dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto (GP).
“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” kata Syarief pada konferensi pers. (*)

Redaksi Mitrapost.com






