Mitrapost.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) secara resmi melakukan penyegelan terhadap usaha pengembangbiakan ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 8 Juli 2026, belum lama ini.
Dalam hal ini, penyegelan tersebut berdasar pada perusahaan yang melakukan pengembangbiakan ratusan ekor ikan arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk kategori dilindungi undang-undang tanpa adanya dokumen perizinan secara resmi.
Diketahui, ikan arwana Super Red dan Golden (Scleropages formosus) adalah sebuah ikan endemik asli Kalimantan Barat yang masuk dalam daftar Appendix I CITES (perdagangan internasional yang dilarang kecuali untuk tujuan penangkaran yang sangat ketat).
Di antara dasar hukum tentang perlindungan ikan arwana Super Red dan Golden meliputi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri KP yang menetapkan Arwana Super Red sebagai Maskot Ikan Hias Nasional.
Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan bahwa pengambilan langkah tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam melindungi komoditas perikanan.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik Finance, Jumat (10/07/2026).
Terkait penyegelan tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, menyebut sebanyak 2.643 ekor ikan arwana Silver Brazil, 190 ekor arwana Super Red dan 81 ekor arwana Golden yang ada di dalam total 66 kolam dan akuarium aktif yang diperiksa.
“Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI),” jelas Sahono.
Atas pelanggaran yang dilakukan, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan. (*)

Redaksi Mitrapost.com
