Pati, Mitrapost.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyebut, potensi zakat petani di wilayahnya bisa tembus ratusan miliar.
Ketua Baznas Kabupaten Pati, Minanurrohman mengatakan bahwa pihaknya bakal memaksimalkan potensi zakat tersebut, baik dari petani maupun pihak swasta.
Potensi zakat petani di Pati diketahui tembus Rp126 miliar per tahun. Potensi zakat petani itu, sesuai dengan total keseluruhan sawah di Kabupaten Pati yakni 59 ribu hektare.
“Saya pernah menghitung jumlah sawah di Pati 59.000 hektar, itu kalau 50 persen zakat dihitung per hektar dua kali panen per hektar 6 ton itu hasilnya kalau diuangkan dengan harga 1 ton Rp7 juta, itu sudah dapat Rp126 miliar,” ujar Minanurrohman.
Menurutnya, hitungan itu juga belum menyasar di sektor lainnya baik peternakan, petambak, tambang, hasil kebun, serta profesi lainnya seperti dokter dan kyai.
“Itu belum yang ternak yang tambak yang tambang yang hasil-hasil kebun, ada dokter dan macam-macam,” imbuh dia.
Dengan adanya potensi zakat tersebut, Baznas Kabupaten Pati mendorong kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat.
“Saya juga mendorong agar Pemda itu membuat Perda pengelolaan zakat yang menyasar kepada pihak swasta, ini belum. Padahal potensi zakat dari pihak swasta itu lebih besar dari pajak,” ucapnya.
Mengenai Perda tersebut, Baznas Kabupaten Pati telah menjalin kerja sama dengan UIN Kudus dan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, rancangan Perda itu ditolak.
“Kita sudah kerja sama dengan UIN Kudus, sudah ada rancangannya. Itu sudah saya konsultasikan dengan KA. biro hukum di Pemprov itu mental ditolak. Karena kata mereka, informasi yang saya terima, itu karena Perda semacam ini seharusnya yang membuat itu pusat, bukan Bupati,” terangnya.
Minanurrohman juga melakukan koordinasi dengan pihak lainnya. Informasinya, Perda dapat diusulkan dari bawah.
“Itu Perda bisa dari bawah, bisa usulan dari Bupati atau masyarakat, NU, Muhammadiyah atau dari DPRD. Apa yang belum diatur dari atas kita atur. Pemerintah pusat ini belum mengatur Perda swasta,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






