Mitrapost.com – Jaringan judi online (judol) skala besar di Purwakarta, Jawa Barat terbongkar. Pelaku menjalankan praktik ilegal ini lewat sejumlah aplikasi dengan fitur pembelian koin untuk bermain gim dengan sistem taruhan.
Dari praktik ini, para pelaku memperoleh omzet hingga Rp96 miliar. Jaringan judol ini bahkan melibatkan warga negara asing (WNA).
Kasus terbongkar usai polisi melakukan penyelidikan panjang yang dimulai pada Maret 2026. Polisi menemukan ada aktivitas jaringan yang memanfaatkan aplikasi digital.
“Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Fian Yunus dilansir dari Kompas.
Para pelaku menyediakan permainan dengan koin yang dapat dibeli oleh pengguna dan digunakan untuk bertaruh.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 11 pelaku. Sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial NAL masih buron. 11 pelaku tersebut diantaranya LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR.
Dari pelaku yang ditangkap, satu merupakan WN China berinisial LY yang diamankan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
“Peran warga negara asing tersebut adalah membawa atau mengembangkan aplikasi judi online ke Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 2023 hingga sekarang,” katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain atau lokasi tambahan yang digunakan dalam operasional judol.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, 5 unit jam tangan mewah, emas batangan seberat 254 gram, berbagai perhiasan bernilai tinggi.
“Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah kendaraan mewah, seperti Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante,” ujarnya.
Para pelaku pun dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp4 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com



