Tak Terima Jenazah Istri Dimandikan Petugas Pria, Suami Lapor ke MUI

Mitrapost.com – Jenazah wanita pasien Corona dimandikan oleh petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Suami pasien tak terima, lantas mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar.

Pasien tersebut meninggal pada Minggu (20/9). MUI pun memanggil pihak rumah sakit untuk meminta klarifikasi.

Baca juga: Pasien Nekat Pulang, Dewan Imbau Masyarakat Pahami Bahaya Penularan Covid-19

“Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahram-nya,” tutur Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9/2020).

Ali menjelaskan peristiwa itu tidak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah sesuai hukum Islam. Dijelaskan Ali, jenazah wanita yang dimandikan pria merupakan dosa besar.

Baca Juga :   Ratusan Warga Kota Semarang Positif Covid-19 Usai Vaksinasi

Baca juga: 29 Karyawan Dinyatakan Positif Covid-19, Perusahaan Tetap Beroperasional

Ali menyebut RSUD sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, kata Ali, pihak keluarga dari jenazah tetap tak terima dan melapor ke polisi terkait hal ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati