Nama Mantan Wakapolri Oegroseno Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan

Mitrapost.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi adanya dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang menyeret nama mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.

Kepala Bagian (Kabag Ops) Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengkonfirmasi terkait pembenaran adanya penyelidikan kasus pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan yang ada di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Dalam hal ini, Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan pada tahap penyelidikan, untuk dapat dijadikan sebagai penentu atas ada dan tidaknya unsur pidana di dalam kasus pengadaan lahan Sepolwan.

“Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” jelas Ahmad Yusuf, dikutip dari CNN Indonesia.

Selain pembenaran atas upaya penyelidikan, Ahmad Yusuf juga membantah adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihaknya terhadap mantan Wakapolri Oegroseno terkait dengan pemanggilan di kasus tersebut.

“Tidak ada sama sekali (upaya kriminalisasi), kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya, dilansir Rabu (22/07/2026).

Sementara itu, Oegroseno justru mengaku mendapatkan perlakuan kriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi Kortas Tipikor Polri, yang berisi bahwa penyelidikan perkara dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi ditujukan pada 16 Juli 2026.

Berdasarkan hal tersebut, Oegroseno menanggapi dengan mengaku heran atas penyelidikan yang dilakukan terhadap penerapan kebijakan selama lebih dari 15 tahun yang lalu yang dianggap sebagai dugaan korupsi.

Pada tanggapannya, pihaknya bahkan mempertanyakan perihal penyelidikan tersebut yang sudah atau tidak didukung oleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati