Mitrapost.com – Tersangka dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah, menuding adanya kriminalisasi. Menurutnya, seluruh alat bukti masih perlu dikonfirmasi sebelum dilakukan penahanan.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie, Jumat (24/7/2026) malam, dikutip CNN Indonesia.
“Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar (Kejaksaan RI). Tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” lanjut dia.
Eks Jampidsus Kejaksaan RI tersebut mengatakan bahwa alat bukti yang diajukan harus didalami lebih dulu, kemudian dilakukan expose atau gelar perkara berkali-kali untuk meyakinkan bahwa penanganan perkara berjalan adil dan profesional.
“Sehingga kita tetapkan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan,” terangnya lagi.
Sementara, terkait temuan emas seberat 74 kilogram di rumahnya Sentul, Bogor, Febrie tidak memberikan jawaban. Menurutnya, penyidik Kejagung RI yang akan menjawab sosok pemilik emas yang ramai disorot masyarkat.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” ucapnya.
Saat ini, Kejagung RI telah memutuskan penahanan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tahanan titipan.
Pihak KPK turut menanggapi tudingan kriminalisasi tersebut. Menurutnya, proses penanganan kasus telah dilakukan secara profesional dan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk KPK dan Polri.
“Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.
“Rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor,” ujarnya lagi. (*)
Adapun tiga kasus yang menjerat Febrie di antaranya dugaan korupsi PT Asabri, korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Redaksi Mitrapost.com






