Mitrapost.com – Seorang pilot dari sebuah maskapai asing tertangkap membawa narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis ekstasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) hingga seberat 26 kilogram (kg).
Dalam hal ini, pilot bernama Mohd Saufi bin Othman (MSO) tersebut ketahuan oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang pada Selasa (28/07/2026), sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang didapat, sebanyak 70 ribu butir dari 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh MSO di dalam sebuah koper. Akibatnya, MSO ditangkap berdasar pada dugaan penyelundupan narkoba.
Melansir dari Detik, pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Brigjen Eko Hadi Santoso.
“Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing,” jelas Eko dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/07/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan, MSO mengaku jika pihaknya disuruh oleh seseorang untuk membawa sabu tersebut ke Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan iming-iming upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia.
Meski demikian, hasil tes urine yang dilakukan oleh MSO menyatakan bahwa dirinya dinyatakan positif mengonsumi sabu, ekstasi dan kokain.
“Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika. Yang pertama, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, kemudian yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, dan yang terakhir ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta, namun berhasil digagalkan,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






