Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Gunakan Senpi

Mitrapost.com – Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi pembaca. Jika pembaca mempunyai kecenderungan untuk bunuh diri maka segeralah untuk komunikasi dengan keluarga, psikolog, dan psikiater.

Seorang wanita diduga bunuh diri di rumah kawasan Bumi Asri Medan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, beberapa waktu lalu. Korban diketahui merupakan mantan istri seorang polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut, dugaan bunuh diri itu dilakukan menggunakan senjata api (senpi) milik mantan suaminya, Brigadir I. Jasadnya ditemukan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut pemeriksaan polisi, di hari kejadian, keduanya sedang beristirahat di rumah bersama anak mereka. Namun, mereka terlibat cekcok, sehingga korban diduga mengambil senpi milik mantan suaminya secara diam-diam, lalu masuk ke dalam kamar mandi.

“Jadi hari Minggu sore, itu kan mereka lagi istirahat di rumah. Ya, kan suaminya (polisi) dan anaknya juga ada,” ujarnya, Senin (3/8/2026), dikutip CNN Indonesia.

Tak lama kemudian, Brigadir I mendengar suara tembakan dari dalam kamar mandi. Ia lalu mendobrak pintu kamar mandi yang terkunci dari dalam, dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah.

“Mendengar suara tembakan, dia mendobrak pintu kamar mandi dan menemukan istrinya sudah meninggal dunia. Senjata apinya juga berada di dekat korban,” ucap Ferry.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas yang tiba ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian mengevakuasi korban yang sudah dinyatakan meninggal dunia.

“Langsung dia melapor. Setelah dicek, korban memang sudah meninggal dunia, sehingga langsung ditangani petugas,” katanya lagi.

Sejumlah personel diterjunkan untuk menangani kasus itu, di antaranya Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Sumut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Inafis, Propam, serta Satreskrim Polrestabes Medan.

Jenazah korban juga sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian dan mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, Kombes Ferry membenarkan bahwa korban dan Brigadir I statusnya sudah mantan suami istri dan resmi bercerai sejak tahun 2022 yang lalu. Dengan demikian, penanganan perkara dilimpahkan ke Polrestabes Medan, bukan Propam di Polda Sumut.

“Itu mantan istri,” ujar Ferry,

“Karena dia mantan istri, sama saja seperti kasus pidana umum atau sipil. Jadi, ditangani Polrestabes juga tidak masalah,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati