Pemerasan dan Penganiayaan Modus Kencan Sesama Jenis Terjadi di Medan

Mitrapost.comPemerasan dan penganiayaan dengan modus kencan sesama jenis terjadi di Kota Medan. Pelaku dan korban saling berkomunikasi lewat aplikasi kencan.

Salah satu korban yang dijebak adalah mahasiswa berinisial HS (19). Pelaku tak hanya menganiaya dan merampas barang korban, namun juga menggunakan data pribadinya untuk mengambil pinjaman online (pinjol).

“Para pelaku pun sempat memakai data pribadi korban untuk melakukan pinjaman online sebesar Rp 20 juta,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Bimo Setiadi dilansir dari Kompas.

Salah satu barang berharga korban yang dirampas adalah iPhone 15 yang dijual di Pasar Ular seharga Rp7 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi oleh dua pelaku usai dipotong untuk biaya sewa rumah yang digunakan sebagai lokasi menjalankan aksi.

“Uangnya ada dipakai untuk potong uang sewa rumah. Terus dibagi Rp 2,3 juta per orang,” ungkapnya.

Korban HS kenalan dengan pelaku IL melalui aplikasi Grindr. Keduanya melakukan janji temu pada 30 Juli 2026 dengan lokasi di Jalan Pimpinan, Kota Medan. Namun saat di lokasi, pelaku lain datang dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba.

“Setelah mereka bertemu, tiba-tiba para pelaku lain datang dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba,” ujar Bimo.

Pelaku juga menuduh korban hendak melakukan hubungan sesama jenis. Mereka merekam korban dan mengancam akan mengaraknya di kampung.

“Nah, karena tidak ada bukti, para pelaku ini justru menuduh korban ingin melakukan hubungan sesama jenis. Mereka merekam dan mengancam akan diarak satu kampung,” lanjutnya.

Barang berharga seperti iPhone 15 dan uang tunai Rp350.000 pun terpaksa diserahkan ke pelaku. Ia juga mengalami penganiayaan hingga menderita luka di bibir, kepala, dada, telinga, dan tulang rusuk.

Dari penyelidikan kasus, polisi menangkap Willy Prayoga (28) pada Sabtu (1/8/2026) di sekitar lokasi kejadian. Kemudian Syafriadi (31) turut diamankan di Jalan Letjen Suprapto sehari kemudian.

Pelaku disebut beranggotakan tujuh orang dan telah merencanakan aksi kejahatan dengan menyewa sebuah rumah sebagai lokasi menjebak korban. Mereka mengaku beraksi 21 kali di empat lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati