Mitrapost.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut terkait dengan anggaran senilai Rp20,5 triliun dari Pemerintah Pusat untuk daerah, bukanlah berbentuk tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD).
Dalam hal ini, Menkeu Purbaya mengatakan bahwa skema yang digunakan untuk aliran dana tersebut berbentuk bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Sementara itu, anggaran yang akan cair maksimal pekan depan itu menurut Menkeu Purbaya diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
“Ini bantuan pusat ke daerah, yang top up TKD itu 2027,” ujar Menkeu Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (05/08/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.
Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa anggaran tersebut hanya dikhususkan untuk membantu pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
“Terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah yang termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh waktu maupun paruh waktu,” jelas Nufransa, dikutip Kamis (06/08/2026).
Akan ada setidaknya sebanyak 497 daerah yang mendapatkan bantuan tersebut, dengan cakupan wilayah yang telah tercatat secara resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapati adanya permasalahan fiskal lantaran terpangkas belanja pegawai pada pemangkasan TKD pada 2026.
“Jadi selisih itulah yang kita coba tadi atas arahan Pak Menteri (Menkeu Purbaya) itu dalam bentuk bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah,” katanya.
Oleh sebab itu, ke depannya Pemda tidak perlu lagi muncul adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para ASN di daerah. (*)

Redaksi Mitrapost.com






