Menyorot Kasus Almarhum Yurizal: Kena Nyinyir Nakes Usai Curhat Belum Dapat Ruang di RS

Mitrapost.comKasus almarhum Yurizal Tri Chaerawan kini menjadi sorotan publik. Sebelum meninggal dunia, Yurizal sempat curhat di Threads.

Dalam unggahannya pada 22 Juli 2026, Yurizal mengeluh belum mendapatkan ruangan di rumah sakit hingga 8 jam lamanya.

“8 jam belum dapat ruangan, Gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS,” tulisnya di Threads.

Namun unggahannya tersebut justru memperoleh nyinyiran dari para tenaga kesehatan (nakes) dan sejumlah netizen.

“Kalo full mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gak ada hubungannya sama BPJS atau nggak BPJS yang make banyak otomatis yang dirawat juga banyak ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepet nih ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin masyarakatnya malah gini,” tulis akun @bennychrstn.

“PP nya kayak orang Have tapi aslinya haven’t kah? haven’t some brain cells,” tulis akun milik dr. Elda @erudarahaadini.

“Potong aja kak nadinya nanti juga cepeet dapet ruangan,” komentar akun Widhiyarini.

Selain komentar tersebut, masih ada komentar bernada sinis lainnya. Seminggu setelah keluhan itu disampaikan di media sosial, Yurizal disebut telah meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Sejumlah orang yang meninggalkan komentar nyinyir pun telah meminta maaf atas tulisan pedas yang ditinggalkan tersebut.

Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan komentar negatif yang diberikan kepada Yurizal.

“Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.

Pihaknya mengingatkan agar nakes menjaga etika dan empati di media sosial.

“Pada konteks ini harus bijak dalam bermedia sosial. Hal ini juga merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan,” jelasnya.

Masyarakat diminta mengadukan pelanggaran etik atau disiplin profesi yang dilakukan nakes atau tenaga medis ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

“Jika masyarakat menemukan dugaan adanya pelanggaran etik atau disiplin profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan, kami mengimbau agar disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati