Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) tengah melakukan penyusunan rencana terkait dengan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Dalam hal ini, kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi atas, tepatnya pada desil 9 dan 10 atau berdasar pada klasifikasi jenis mobil direncanakan akan berpotensi tidak lagi diperbolehkan melakukan pembelian terhadap BBM subsidi.
Melansir dari Detik Finance, pernyataan tersebut diungkapkan secara langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia.
Menurutnya, pengambilan upaya pembatasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sistem milik PT Pertamina (Persero) yang dinilai sudah baik. Oleh sebab itu menurutnya, pembatasan harus segera dilakukan.
Selain itu, Purbaya juga mengatakan bahwa Pemerintah Pusat menilai jika BBM subsidi dinilai belum tepat sasaran.
“Jadi, tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap,” jelas Menkeu Purbaya.
Kemudian, Purbaya juga mengatakan bahwa kemungkinan besar pelaksanaan rencana tersebut akan dilakukan pada akhir tahun 2026. Sementara itu, saat ini pengupayaam proses tersebut masih berada dalam tahap pembahasan.
“Masih didiskusikan-masih didiskusikan. Sebelum tahun depan mungkin kita implementasikan,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Rabu (12/08/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com






