Mitrapost.com – Badan Pusat Statistik (BPS) dalam datanya melaporkan bahwa masih ada sekitar 6% atau setara dengan 4,5 juta anak Republik Indonesia (RI) yang tercatat belum memiliki identitas berupa akta kelahiran.
Dalam hal ini, kondisi tersebut membuat jutaan anak tanpa identitas resmi lebih rentan menghadapi sejumlah risiko, di antaranya termasuk dengan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga kekerasan seksual (KS).
Berdasar pada data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) periode bulan Maret 2026, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan bahwa sekitar 94,6% anak salam rentang usia 0-17 tahun di wilayah Indonesia telah memiliki akta kelahiran.
“Artinya masih ada sekitar 6% anak Indonesia yang umurnya 0-17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran,” ujar Amalia dalam peluncuran digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kemudian, pihaknya juga menyebut terkait dengan kepemilikan akta kelahiran yang dinilai belum merata di seluruh Indonesia, lantaran masih adanya provinsi dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran di bawah 90%, khususnya yang ada di wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, persolana lain yang menjadi penyebab adalah mengenai panjangnya jeda antara kelahiran seorang anak dengan penerbitan dokumen kependudukannya secara resmi, bahkan dapat mencapai hingga lima tahun.
“Tanpa identitas resmi sebetulnya anak-anak ini menjadi rentan tidak tercatat dan rawan perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga pekerja anak,” jelasnya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Saat ini kami melihat bahwa time lag itu bisa sampai dengan lima tahun karena mereka biasanya mengurus akta kelahiran pada saat mau persiapan sekolah,” tambahnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (12/08/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com




