Pati, Mitrapost.com – Puluhan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, malam ini. Mereka meminta anggota dewan mengadakan sidang paripurna Undang-undang Perampasan Aset.
Koordinator lapangan (Korlap) AMPB, Teguh Istiyanto, mengatakan bahwa salah satu tuntutan aksi ini yaitu mendesak DPRD Kabupaten Pati menyepakati Undang-undang Perampasan aset.
“Sidang Paripurna menyepakati memutuskan bahwa DPRD Kabupaten Pati menyetujui pemberlakuan penyitaan (dan) perampasan aset koruptor,” kata Teguh.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, mengatakan bahwa pihaknya mendukung tuntutan yang disampaikan AMPB tersebut. Meski demikian, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum melaksanakan sidang Paripurna.
“Yang namanya sidang Paripurna ada tata caranya, bukan serta merta terus kita datang melakukan sidang paripurna kan tidak,” kata Ali Badruddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengesahan Undang-undang Perampasan Aset merupakan kewenangan dari pusat
“Tapi, kami prinsipnya kami, DPRD Pati, meskipun tidak harus disidang Paripurna, kami menyetujui, sepakat Undang-undang Perampasan Aset disetujui Pemerintah Pusat. Domainnya di Pemerintahan Pusat, bukan domainnya Pemerintah Kabupaten Pati,” jelasnya.
“Ini harus kita pahami. Tapi, kalau minta dukungan agar Undang-undang Perampasan aset ini diproses oleh pusat, kami siap. Meskipun, permintaannya dibukukan dalam tanda tangan,” dia melanjutkan. (*)

Wartawan Mitrapost.com






