Mitrapost.com – Seorang pria di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungi, Kabupaten Madiun nekat menusuk istri siri dan anaknya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/8/2026) malam. Kejadian bermula dari pelaku T yang terlibat cekcok dengan istri sirinya W di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Munggut Arum.
Pertengkaran memanas membuat T semakin emosi hingga akhirnya ia mengambil pisau dan hendak menyerang W. Melihat hal itu, N yang merupakan anak W kemudian mencoba melerai pertengkaran.
Namun pelaku menghalangi dan mendorong N hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku menusuk W dan N pada bagian perut.
Akibat kejadian itu, W mengalami luka tusuk di bagian samping perut. Sedangkan N mengalami luka tusuk di perut bagian atas.
Sedangkan pelaku melarikan diri pasca kejadian. Warga berdatangan usai mendengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah korban. Saat didatangi, korban sudah dalam kondisi bersimbah darah. Warga juga sempat berusaha menghalangi pelaku kabur, namun gagal.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (19/8/2026) malam di jalanan wilayah Kabupaten Madiun.
“Jadi hari ini kami berhasil menangkap T saat berada di jalan di wilayah Kabupaten Madiun. Terduga pelaku itu kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan dilansir dari Kompas.
Polisi saat ini masih mendalami motif utama pelaku melakukan penusukan tersebut.
“Ini saat ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku T dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






