Mitrapost.com – Terungkap aktivitas peredaran narkotika yang dikamuflasekan menjadi produk permen di Malang, Jawa Timur (Jatim). Terkait kasus tersebut, pria bernama Abram Jetro Endiera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan, peredaran narkotika itu diketahui berdasarkan laporan petugas Bea Cukai mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia dengan alamat penerima di Malang.
Patugas kemudian melakukan pemeriksaan pada Selasa (18/8/2026), dan menemukan paket berisi permen. Setelah dibawa ke laboratorium, ternyata permen tersebut mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
“Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar dia pada, Selasa (25/8/2026), dikutip Detik.
Tim Subdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri bersama petugas Bea Cukai Pasar Baru berangkat ke Malang untuk melakukan penyerahan paket di bawah pengawasan. Penerima diketahui telah membayar tagihan paket tersebut lewat virtual account pada Minggu (23/8/2026).
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan kantor pos Malang untuk mengirim paket lewat kurir ke rumah yang beralamat Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Paket tersebut diterima oleh Abram, sehingga polisi langsung melakukan penangkapan.
“Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang,” kata Eko Hadi.
Menurut pemeriksaan, tersangka mengakui memesan paket tersebut lewat situs web. Pemesanan barang mengandung narkotika tersebut diketahui bukan pertama kalinya, melainkan sudah keempat kali dilakukan Abram.
Di antaranya, 10 permen mengandung THC pada 4 Maret 2026, cokelat mengandung THC pada 31 Maret 2026, liquid berisi narkotika jenis THC pada 21 Mei 2026, serta tiga puluh bungkus permen diduga mengandung narkotika jenis THC pada 19 Agustus 2026.
“(Pelaku) telah melakukan empat kali pemesanan paket yang mengandung narkotika,” lanjut dia lagi.
Berdasarkan pengakuan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut dikonsumsi sendiri. Terkait kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk barang berisi THC seberat 231 gram bruto dengan nilai ekonomis Rp693 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Redaksi Mitrapost.com






