Pati, Mitrapost.com – Kepala Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke Polresta Pati pada Selasa (01/09/2026) kemarin. Hal itu dilatarbelakangi uang lelang bondo desa ratusan juta diduga belum dikembalikan ke kas desa.
Untuk diketahui, uang hasil lelang bondo desa yang diduga belum dikembalikan oleh kepala desa (kades) itu senilai Rp469.900.000.
Adapun untuk kesepakatan pengembalian sebelumnya menetapkan tenggat pada tanggal 26 Agustus 2026. Namun, hingga batas waktu itu, Kades Tambahagung tak kunjung mengembalikan dana tersebut.
“Menindaklanjuti itu dengan adanya persyaratan yang dibuat oleh kepala desa yaitu perjanjian dengan tanggal 6 pembuatannya itu ingin membayar tanggal 26 Agustus, sampai sekarang belum ada lunas. Akhirnya saya tindak lanjuti ke aparat penegak hukum (APH),” ujar Tokoh Masyarakat Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Sunarto, Rabu (02/09/2026).
Meskipun Kepala Desa Tambahagung telah dilaporkan kepada Polresta Pati, pihaknya tetap berusaha menghubungi yang bersangkutan untuk memiliki etika mengembalikan. Namun, Kepala Desa Tambahagung tidak dapat dihubungi.
“Untuk yang dilaporkan itu tidak bisa dihubungi,” ucap dia.
Dia mengaku pada hari Selasa (01/09/2026) kemarin, Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati telah melakukan kunjungan ke Balai Desa tersebut. Kunjungan itu untuk membuktikan dugaan belum dikembalikannya uang lelang bondo desa.
Dia menambahkan bahwa Camat Tambakromo juga telah mengirimkan surat kepada Plt Bupati Pati dengan tembusan Sekda, Dispermades, Inspektorat dan BPD. Surat itu berisi pemberitahuan bahwa Kades Tambahagung belum mengembalikan uang lelang banda desa.
“Pak Camat itu kirim ke Plt Bupati Pati masalah perjanjian tidak bisa melunasi, akhirnya pak camat mengajukan ke Plt Bupati Pati dan tembusannya ke Sekda, Dispermades, Inspektorat dan BPD,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap surat laporan Kepala Desa Tambahagung Kecamatan Tambakromo terkait uang lelang bondo desa yang diduga belum dikembalikan.
“Kami konfirmasikan dulu nggih Mas,” ujar Ipda Hafid. (*)

Wartawan Mitrapost.com






