Warga Kutoharjo Pati Persoalkan Tanah Seluas 900 m², Kenapa?

Pati, Mitrapost.com – Persoalan tanah seluas 900 m² di Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, memanas.

Tanah itu diklaim milik warga Dukuh Karangdowo bernama Sarwi. Sementara, Pemerintah Desa (Pemdes) Kutoharjo menyebutkan bahwa tanah tersebut berstatus Government Ground (GG).

Persoalan tanah itu memicu Sarwi nekat membongkar pagar bata yang ada di depan rumah, kemudian ganti membuat pagar kayu pada hari Jumat (04/09/2026).

Dia juga membongkar sebagian bangunan punden di lokasi tanah seluas 900 m² tersebut, karena menurutnya bangunan itu merupakan punden palsu yang sengaja didirikan untuk menguasai lahan tersebut.

“Kegiatan ini semula yang menyuruh saya. Jadi saya membongkar sendiri,” kata Sarwi.

Sarwi mengungkapkan lahan seluas 900 m² itu telah dipermasalahkan sejak tahun 2008. Proses sidang sudah dilakukan, namun kasusnya berjalan lambat karena kepala desa enggan hadir dalam proses mediasi maupun eksekusi.

“Mulai sidang tahun 2008 sampai tahun 2018 baru eksekusi. Setelah itu Kepala Desa tidak mau datang, di Pengadilan, di kantor kepala desa dikunci,” jelasnya.

Lebih lanjut, persoalan tanah itu semakin rumit setelah muncul klaim dari pihak pemerintahan desa yang menyebut bahwa lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi itu merupakan tanah Government Ground (GG) atau tanah negara.

Kasus ini sempat dimediasi yang dihadiri oleh jajaran Muspika, termasuk pihak kecamatan, polsek, koramil, hingga BPN. Namun, proses mediasi belum membuahkan kesepakatan penuh.

Sementara itu, pihak Kepala Desa belum memberikan tanggapan terkait persoalan tanah seluas 900 m² tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati