Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Pati Berlanjut, Perlawanan Terdakwa Ditolak

Pati, Mitrapost.com Sidang dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu Ponpes Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali digelar. Sidang itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Senin (07/09/2026).

Terdakwa, Ashari, dalam persidangan ini juga dihadirkan. Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi oleh Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin.

Juru bicara PN Pati, Retno Lastiani mengatakan bahwa persidangan ini memiliki agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim PN Pati. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak perlawanan dari advokat terdakwa.

“Hari ini sidang perkara Nomor 115. Pidsus. 2026 PN PTI sudah berlangsung yaitu bacaan putusan sela dari majelis hakim pemeriksa perkara,” ujar Retno.

Dalam eksepsi, advokat Ashari mengajukan empat poin perlawanan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum diantaranya dakwaan tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas waktu perkara.

Selain itu, Retno menambahkan, advokat Ashari juga menyebut uraian dakwaan tidak disusun secara cermat dan lengkap keterpaksaan korban.

“Tiga, jaksa mengkonstruksikan dua korban yang berbeda dan perbuatan berulang tanpa pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan berlanjut dan perbarengan tindak pidana konkursus yang diatur dalam pasal 125 sampai 131 KUHP. Empat, visum sebagaimana dasar dakwaan tidak jelas,” jelas dia.

Namun, lanjut dia, majelis hakim menolak terhadap empat poin perlawanan tersebut dengan alasan tidak beralasan hukum untuk diterima. Dengan demikian sidang terdakwa Ashari bakal dilanjutkan.

“Selanjutnya amar putusan hari ini adalah mengadili satu menyatakan perlawanan dari advokat terdakwa tersebut tidak diterima, kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 115 Pidsus 2026 Pn PTI tersebut diatas, tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” terangnya.

Retno mengatakan, persidangan bakal kembali digelar pada Senin (14/09/2026) mendatang. Persidangan selanjutnya dengan agenda pembuktian dari penuntut umum di Ruang Sidang Cakra.

“Persidangan akan dibuka kembali pada hari Senin 14 September 2026 dengan pembuktian dari penuntut umum jam 09.00 pagi di Ruang Sidang Cakra,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati