Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Jakarta Barat, Diduga Dicekoki Narkoba

Mitrapost.com – Seorang mahasiswi di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), inisial S, ditemukan tewas dalam kamar hotel. Ia diduga dicekoki narkoba hingga ditinggal dalam keadaan tak berdaya oleh rekan korban.

Kasus berawal saat petugas hotel menemukan S sudah tak bernyawa dalam kamar hotel pada Kamis (3/9/2026) siang, sekitar 13.30 WIB. Setelah penyelidikan, rekan korban, pria inisial ID ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban,” kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, Jumat (10/9/2026), dikutip Detik.

Ia menyebutkan, ID mengajak korban dan teman-temannya untuk karaoke ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Rabu (2/9/2026) malam. Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet.

Saat di dalam toilet, ID menawari pil ekstasi, meski korban menolak. Namun, ID memaksa korban dengan memberi S dan temannya masing-masing setengah butir. Selang satu jam kemudian, pelaku kembali memberikan ekstasi kepada korban dan rekannya.

“Korban dan temannya ini diberi ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.

Setelah karaoke selesai, tersangka memberikan dua butir Riklona kepada korban dan rekannya lagi. Dia juga mengajak korban dan teman-temannya yang lain menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut salah satu saksi, korban terlihat lemas saat masuk ke dalam hotel, hingga pihak hotel meminjamkan kursi roda. Setibanya di kamar, korban dibaringkan ke atas tempat tidur, kemudian diberikan susu dan minuman elektrolit.

Tersangka dan para saksi meninggalkan korban sendiri keesokan harinya. Saat ditinggal, korban masih dalam kondisi lemas. Korban baru ditemukan sudah tak bernyawa oleh petugas hotel siang harinya sekitar pukul 13.30 WIB.

Hal ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona, serta percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV terkait kejadian itu.

“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin,” jelas Rahis.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap ID. Menurut hasil, tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati