Mitrapost.com – Terungkap kasus pembunuhan seorang perempuan muda, inisial K (18), di warung mi ayam, Babelan, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Terkait kasus tersebut, AK (23) telah diamankan oleh petugas kepolisian.
Korban dan pelaku diketahui berkenalan melalui aplikasi percakapan MiChat untuk berkencan. Mereka janjian bertemu di warung mi ayam pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, lalu menyepakati sejumlah harga untuk melakukan hubungan badan.
“Adapun motif dari peristiwa ini berawal dari pelaku AK (23) melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan terjadi kesepakatan. Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan,” kata Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, Selasa (15/9/2026), dikutip Detik.
Namun, sesudah berhubungan badan, pelaku tidak membayar sesuai perjanjian. Hal itu membuat keduanya cekcok hingga korban berteriak. Karena panik, pelaku langsung mencekik korban hingga tidak berdaya.
“Korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun, pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan, yaitu Rp 250.000. Pelaku hanya membayar Rp 50.000,” ujarnya.
Aksi pelaku itu ketahuan warga setelah mendobrak pintu warung mi ayam, sehingga pelaku langsung diamankan. Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, kemudian warga membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, berdasarkan pengecekan pihak rumah sakit (RS), korban ternyata dalam kondisi mengandung tujuh bulan. Bayi dalam kandungan K juga ikut meninggal dunia.
“Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil tujuh bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia tujuh bulan,” kata Syafwardi.
“Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia,” jelasnya lagi. (*)

Redaksi Mitrapost.com







