Mitrapost.com – Seorang pemuda, inisial MI (23), ditangkap polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan pelaku terjadi pada Kamis (17/9/2026), kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan, MI ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, Kamis, dikutip Detik.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi terkait dugaan pemerkosaan terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun. Laporan itu dilakukan tanggal 12 Mei 2026, namun pelaku tak kunjung ditangkap.
MI dan korban diketahui berkenalan lewat WhatsApp. Pelaku memaksa korban bertemu langsung, meski remaja itu sudah beberapa kali menolak. Namun, pelaku berdalih sudah bersedia datang dari jauh, sehingga korban menemuinya di Stasiun Maja.
“Udah nolak, tapi si pelaku memaksa, terus neleponin. Akhirnya nggak enak, karena pelaku ngomongnya katanya ‘Masa sih gua udah jauh-jauh nggak ditemuin’. Akhirnya nggak enak, ditemuinlah ke Stasiun Maja,” ungkap ibu korban, A, Rabu (16/9/2026).
Keduanya kemudian berjalan-jalan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, lalu ke salah satu hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Menurut keterangan ibu korban, di kamar hotel, MI mencabuli anaknya sebanyak lima kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak. (*)

Redaksi Mitrapost.com






