Modus Sekdis Cabul Lecehkan 3 Siswi PKL di Sukabumi: Secara Fisik dan Verbal

Mitrapost.com – Terungkap modus pelecehan seksual terhadap tiga siswi praktik kerja lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh sekretaris dinas (Sekdis) inisial TIP (54).

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Menurut penyelidikan, aksi pelecehan itu diduga dilakukan TIP, baik secara fisik maupun verbal, di lingkungan dinas.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, kejadian bermula saat TIP mengajak ketiga korban ke ruang kerjanya. Namun, di dalam sana, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada para siswi yang sedang PKL di kantor.

“Adapun modus dari kejadian ini berawal dari bahwa si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka bekerja,” ujar Agus, Jumat (18/9/2026), dikutip Detik.

“Di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban. Modusnya, si tersangka menduduki (tindih) di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban,” lanjut dia.

Selain memegang bagian tubuh korban, pelaku juga melontarkan kalimat-kalimat tidak senonoh hingga korban merasa tertekan. Pelaku juga memanfaatkan jabatannya di kantor untuk membuat para korban merasa terintimidasi.

“Secara nonfisiknya, tersangka menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik, dengan mengajak-ajak terhadap korbannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, TIP dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati