Mitrapost.com – Viral di media sosial aksi dugaan kekerasan menimpa balita berinisial FR (2) di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel telah mengamankan satu perempuang berinisal NS (37) yang diduga sebagai pelaku pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB saat berada di kawasan Kemuning, Jalan R Sukamto, Palembang.
Korban diketahui anak asuh terduga pelaku, NS. Aksi kekerasan itu diduga terjadi di rumah yang berada di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasus terungkap berawal dari NS mengaku kepada ibu korban bahwa ia telah memukul korban karena tak mau makan.
Pihak keluarga korban kemudian mendapat rekaman video yang menunjukkan adanya dugaan kekerasan yang diterima korban. Terlihat, korban dipukul dan ditampar hingga menangis.
Usai melihat kejadian itu, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumsel.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Anes Purwanti mengatakan bahwa pihaknya bergerak mengamankan pelaku usai penyelidikan dilakukan.
“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
NS sendiri mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan polisi.
“Petugas juga mengamankan pakaian milik tersangka dan korban serta media penyimpanan bersi rekaman video kekerasan tersebut,” tegas Anes.
NS pun dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Redaksi Mitrapost.com






