Mitrapost.com – Seorang tersangka kasus judi online (judol) berinisial FP yang melibatkan sejumlah situs judi internasional dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Thailand untuk dibawa pulang ke Indonesia guna menjalani proses hukum.
Penangkapan FP berhasil dilakukan atas kerjasama antara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto, Jumat (25/09/2026).
Menurut Kombes Pol Setyo, FP menjadi seorang tersangka atas kasus judol yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN, di mana ketiganya menawarkan sejumlah jenis permainan judol seperti slot, kasino, dan judi bola.
Kemudian, pihaknya juga menyebut terkait dengan perputaran uang yang dihasilkan dari aktivitas judol di ketiga situs tersebut, terhitung sejak periode Januari hingga April 2026 mencapai Rp1 triliun.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil melakukan penangkapan terhadap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026, dengan membawa hasil pemeriksaan berupa adanya keterlibatan mereka pada badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi judol.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






