Wanita di Tangerang Tewas Dibunuh Teman Kencannya, Sempat Cekcok

Mitrapost.com – Seorang wanita berinisial PAI tewas dibunuh teman kencannya sendiri berinisial AS. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026).

Lokasi pembunuhan berada di dalam tempat usaha cuci steam motor yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Cipondoh, Tangerang, Banten.

“Berdasarkan laporan, kejadian hari Sabtu 26 September pukul 15.00,” ujar Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso dilansir dari Kompas.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula dari korban dan pelaku yang kenalan lewat aplikasi kencan. Pelaku diketahui merupakan karyawan di tempat cuci steam motor.

“Pelaku ini memang menurut keterangan dari pemilik tempat usaha tersebut merupakan karyawan. Kurang lebih sudah bekerja selama 3 bulan,” ujarnya.

Keduanya kemudian janjian bertemu di lokasi. Namun perselisihan terjadi terkait kesepakatan dalam perjanjian kencan mereka. Dimana tersangka tak bisa membayar sesuai kesepakatan kencan mereka.

Karena tersulut emosi, pelaku pun menganiaya korban di bagian kepala, rahang, mulut, hingga hidung korban.

“Memang sudah dijanjikan namun ada perselisihan ya, sehingga muncul emosi yang kemudian mengakibatkan tindakan-tindakan yang mengakibatkan kematian atau hilangnya nyawa korban,” ujarnya.

Setelah itu, dengan mengggunakan ponsel korban, pelaku menghubungi rekan korban berinisial MR. Pelaku mengaku kepada MR, korban tak sadarkan diri.

Rekan korban lantas bergerak ke lokasi sekitar pukul 04.30 WIB. Namun saat sampai di tempat cuci steam, bangunan ternyata terkunci dari dalam sehingga rekan korban pun kembali karena tak ada jawaban.

Namun ia akhirnya kembali ke lokasi dan melihat kunci rolling door sudah pindah ke luar. Ia pun akhirnya menghubungi pemilik tempat tersebut untuk membukakan pintu.

Nahas, saat dibuka korban PAI ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan bercak darah di bagian wajah dan hidung.

Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Cipondoh. Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cipondoh bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaku akhirnya diamankan saat berada di warung es teh di Jalan KH Ahmad Dahlan.

“Letaknya tidak jauh keberadaan yang bersangkutan, ya kurang lebih sekitar 1 kilometer dari tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati