Mitrapost.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) Republik Indonesia (RI), Mashudi, dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan mundur dari jabatannya disebut terjadi setelah adanya temuan klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Ombudsman RI.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Imipas RI, Agus Andrianto disebut dalam keterangan tertulis sudah menerima adanya surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis (01/10/2026).
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, dikutip dari Tirto.
Menurut Akbar, pengunduran diri Mashudi dari jabatannya berdasar pada sebuah bentuk pertanggungjawaban moral terhadap adanya peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Meski demikian, Akbar memastikan bahwa pengunduran diri ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com







