Kisruh Ijazah SMA Wapres Gibran: Ini Penjelasan MK Tidak Kabulkan Gugatan Pemohon

Mitrapost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendapatkan bukti meyakinkan terkait keberadaan ijazah/sertifikat/diploma Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang menunjukkan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Hasil tersebut disampaikan oleh hakim konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sementara itu, sebagaimana Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, syarat kualifikasi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat serta dokumen pembuktian ijazah/penyetaraan.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang.

Meski demikian, pihaknya tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres) karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu.

Adapun status calon presiden dan wakil presiden (Wapres) tersebut telah berakhir ketika calon terpilih telah dilantik pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, perkara yang diajukan oleh pemohon secara substansial tidak tepat dimasukkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” lanjut dia.

Terkait keabsahan dokumen penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan.

Lebih lanjut, menurut keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan, tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sementara itu, MK menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. Adapun para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil, terdiri dari perkumpulan, partai politik, hingga perseorangan warga negara Indonesia.

Sedangkang, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Sebagai informasi, permohonan perkara ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati