Pati, Mitrapost.com – Polda Jawa Tengah segera memanggil Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau Botok terkait kasus penyiraman air kepada juru bicara atau hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.
Aksi penyiraman itu sendiri terjadi pada Jumat (9/10/2026) lalu saat Botok melakukan audiensi di PN Pati.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa Botok dipolisikan oleh Retno sendiri. Laporan resmi telah disampaikan kepada Polda Jateng pada Senin (12/10/2026).
“Pelapornya atas nama Bu Retno pada 12 Oktober 2026 lalu. Secepatnya (polisi memeriksa Botok),” ujarnya dilansir dari Kompas.
Botok dilaporkan atas tiga pasal yaitu Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah, dan Pasal 448 tentang pemaksaan dengan kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Insiden penyiraman itu juga telah diadukan ke Mahkaman Agung (MA).
“Mohon maaf saya tidak ber-statement dulu, saya sudah laporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sebelumnya, Botok melakukan audiensi di PN Pati bersama rombongan AMPB dan tim kuasa hukumnya.
AMPB mendesak untuk bertemu langsung dengan Ketua PN Pati, namun hal itu tak dipenuhi. Mereka pun diterima oleh Retno.
Namun suasana menjadi panas karena Botok menuduh Retno memeras warga pada 2025.
“Hai, tahun 2025 Anda memeras Rp1 miliar. Jawab hai,” ujarnya.
Botok juga menantang Retno melakukan sumpah pocong. Namun Retno memilih meninggalkan lokasi. Saat ia berjalan keluar, Botok menyiramkan air dari gelas kemasan ke arahnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com







